Lebih lanjut, Mercy mendesak pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum memutuskan kenaikan TDL dan memperhitungkan dampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.
“Mendesak pemerintah melakukan pendataaan ulang dengan tidak hanya mengacu pada TNP2K, sebuah lembaga yang keberadaannya hingga saat ini masih dipertanyakan karena tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas atas keberadaannya sejak pemerintahan yang lalu, serta berdasarkan UU yang ada tidak memiliki wewenang melakukan pendataan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini