Karena itu, Mercy Barens meminta DPR dan pemerintah yang terkait dengan isi perjanjian RCEP sudah harus memastikan untuk memasukan Human Right Impact Assessment (HRIA) sebagai mandatory step diawal sebelum perjanjian perdagangan bebas ini ditandatangi. “Memastikan proses negosiasi berlangsung transparan dengan melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan dan saran untuk menjamin kepentingan masyarakat,” pintanya.
“Kami juga ingin memastikan Investor-State Despute Setllement (ISDS) atau proses Penuntutan Perkara Antara Investor-Negara melalui Arbitrase Internasional tidak merugikan kedaulatan negara, tidak mengabaikan ketentuan perundang-undangan nasional, HAM, hak masyarakat adat,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini