JAKARTA-PT XL Axiata Tbk (EXCL) berencana untuk menambah jenis kegiatan usaha baru, seiring dengan penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
Berdasarkan keterbukaan informasi EXCL yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (17/3), rencana penambahan kegiatan usaha baru tersebut harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan di XL Axiata Tower Jakarta, Jumat (23/4) atau sepenuhnya diselenggarakan melalui e-RUPS.
Manajemen EXCL menyebutkan, perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan KBLI 2020 yang diatur dalam Peraturan BPS tentang KBLI 2020.
EXCL berencana menambah 12 kegiatan usaha baru, yakni aktivitas pengolahan data; aktivitas hosting; pemrograman komputer; konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer; konsultasi keamanan informasi; konsultasi manajemen lainnya; serta portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Komentari tentang post ini