BEKASI-Pemerintah akan terus melindungi industri tekstil nasional dari impor produk ilegal. Selain merugikan negara, impor tekstil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja. Karena itu, impor tekstil ilegal ini akan diberangus. “Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika kita tidak tegas, taruhannya adalah mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat meresmikan pabrik tekstil PT Dynic Textile Prestige di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10).
Sampai triwulan II 2015, investasi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah mencapai Rp 3,95 triliun dengan komposisi 55,8 persen untuk PMA dan 44,2 persen untuk PMDN.
Industri ini jelasnya menyumbang devisa negara senilai USD 12,74 miliar. Bahkan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi sebesar 1,22 persen terhadap perekonomian nasional.
Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6 persen dari tenaga kerja industri manufaktur. Karena itu, penindakan (pada impor ilegal) harus dilakukan, apalagi jika melihat bahwa industri tekstil memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70 persen. “Investasi TPT yang hampir Rp 4 triliun, nilai devisa Rp 172 triliun dan serapan tenaga kerja itu sangat berarti dan harus dilindungi,” terang Saleh.














