Dalam catatan BKPM, di hari libur pun masih ada aktifitas permohonan di OSS walaupun nilainya tidak sebanyak di hari kerja. “Kami melihat ada permohonan 550 NIB walaupun di hari libur nasional. Jadi sistem OSS ini bisa diakses kapan saja, termasuk hari libur,” imbuh Tina.
Meski BKPM sudah menerapkan sistem Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada sebagian besar pegawainya, pelayanan investasi masih tetap konsisten dilakukan dari rumah oleh para pegawai.
Terlebih, jumlah pemohon layanan perizinan dan nonperizinan investasi dapat dipantau melalui Pusat Kopi yang baru dirilis BKPM Senin (23/3/2020) lalu.
Disiapkan sejak tahun 2019 lalu, Pusat Kopi ditujukan sebagai pusat komando untuk pembuatan keputusan dalam mendukung respon kejadian-kejadian penting atau pengambilan kebijakan, termasuk fenomena yang terkait dengan dampak dari wabah COVID-19 terhadap proses perizinan dan kegiatan investasi.
Ditempat terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) oleh pemerintah dinilai menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor yang telah dan akan menanamkan modalnya di Indonesia. “Faktor COVID-19 ini tidak hanya penanganan global tapi juga penanganan secara domestik,” ujarnya, Rabu (25/3/2020).
Komentari tentang post ini