Menurut Corporate Secretary LINK, Johannes dalam surat perseroan kepada OJK, dana dari pencairan fasilitas kredit tersebut digunakan untuk keperluan belanja modal dan pembiayaan kegiatan usaha perseroan.
“Pencairan fasilitas kredit dapat membantu kinerja keuangan perseroan pada tahun berjalan dan tidak akan berdampak secara material pada kegiatan operasional, serta kelangsungan usaha perseroan,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini