JAKARTA-Koordinator Tim Litigasi DPD RI John Pieris menegaskan DPR dan Presiden RI harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian anggaran DPD RI. Sehingga jika ada RUU yang tidak melibatkan DPD RI, maka DPD RI akan menolak. “Karena, tanpa melibatkan DPD RI proses pembahasan RUU itu cacat hukum,” katanya dalam dialog kenegaraan ‘menanti langkah DPD RI pasca putusan MK, tentang UU MD3’ bersama pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Misalnya soal anggaran kata John, dengan pengajuan anggaran pembangunan Gedung DPD RI seharusnya tidak ditolak oleh DPR RI maupun pemerintah. Karena sudah 11 tahun ini DPD RI tidak mempunyai gedung. “Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih baru, gedungnya berdiri megah, tapi tidak demikian dengan DPD RI,” ujarnya.
Apalagi lanjut anggota DPD RI asal Maluku itu, kewenangan DPD RI itu terkait ‘tripatrit’ sistem ketatanegaraan tiga kamar, yaitu DPR, Presiden dan DPD RI, maka DPR RI tidak bisa semena-mena. Melainkan tetap harus dibahas dan diputuskan bersama-sama. Khusus pembahasan UU terkait daerah, maka DPD RI harus mengawal seluruh kepentingan daerah. Termasuk perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemekaran dan penggabungan daerah, dan dana desa.













