Karena itu menurut John, agar putusan MK itu terealisir dengan baik, maka UU MD3 harus dirubah, mengingat proses pembahasan RUU dan angggaran itu harus dilakukan bersama-sama antara DPR, Presiden dan DPD RI. “Kalau hanya DPR, kan tidak mungkin mengakomodir semua aspirasi rakyat. MK kini sudah memberikan kewenangan dua kali lipat lebih besar, dan revisi UU 27 tahun 2009 itu inkonstitusional karena sarat dengan kepentingan politik,” pungkasnya. **aec













