JAKARTA – Eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) ( Dalam Pailit) berharap kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (lPPA) (Persero) & PT Waskita Karya (Persero) serta Kementrian Keuangan RI untuk sama-sama ikut andil dalam penyelesaian pemberesan hak-hak normatif gaji terhutang dan pesangon terhutang Eks karyawan PT Kertas Leces(Persero) (Dalam Pailit) ini.
Advokat Para eks Karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan (PAKAR) Leces, Eko Novriansyah Putra, SH menegaskan bahwa dari awal proses hingga Pailit, PT PPA & Waskita dan juga Kemenkeu sama sekali tidak ada kontribusi selama berjalan nya proses perkara ini hingga dinyatakan Pailit.
Padahal seharusnya, sejak PT Kertas Leces divonis ‘SAKIT’ sebelum dinyatakan Pailit, PPA inilah yang ditugaskan BUMN untuk menyelamatkan dan menyelesaikan hak-hak total 1.900 para karyawan.
“Namun, kenyataannya, PPA ini sama sekali tidak punya andil sama sekali,” ujar Eko Noriansyah yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Sedangkan Waskita Karya sendiri yang bagian dari negara seharusnya juga paham dan tunduk bahwa eks- Karyawanlah yang menjadi fokus penyelesaian hak normatif (gaji terhutang dan hak pesangon).
Akan tetapi, sejak dinyatakan Pailit dan mulai dilakukan proses pemberesan, dari lelang hingga proses 3 (tiga) kali tahap pembagian dan pencairan, PPA & PT Waskita Karya menunjukan sikap yang tidak berpihak kepada hak-hak eks karyawan.













