JAKARTA – Pemerintah terus berjuang memutus mata rantai mewabahnya judi online (judol) di masyarakat, termasuk di instansi pemerintah.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memecat 10 oknum pegawai yang terlibat kasus judol.
Pemecatan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Dia menegaskan, 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat kasus judi online telah dipecat.
“10 orang yang sudah diberhentikan,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Meutya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
Dia beralasan, proses hukum terhadap 10 orang telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan),” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.
Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin, (11/11/2024).
Komentari tentang post ini