Oleh: MH Said Abdullah
Seperti narkoba, hoax juga ada regulasinya dengan ancaman hukuman yang begitu berat bagi pelakunya.
Tetapi sebagaimana narkoba juga, hoax kian hari semakin banyak peminatnya. Pertanyaannya, mengapa banyak pihak yang merasa senang dengan prilaku yang menabrak kelaziman dan logika?
Apabila diamati, teknik penyajian data versi hoax pantas diduga diproduksi oleh individu maupun kelompok yang melek informasi dalam situasi terkini.
Seakan-akan hoax dari perspektif narasi atau opini beraroma niatan kurang baik dari penulisnya untuk mempengaruhi pembacannya.
Namun, pengaruh ini lebih berbau negatif-provokatif dengan harapan sebaran kebencian itu kian mendapat tambahan kebencian dari sekutunya dan mendapat pasokan kemarahan dari seterunya.
Di posisi inilah hoax diamini peminatnya untuk semakin menegaskan eksistenya sebagai ahlul fitnah yang berjamaah (berkelompok).
Dari perspektif yuridis, hoax termasuk pelanggaran hukum karena mengada-ada, menyebarkan kebencian dan memanfaatkan IT sebagai medium untuk mengantarkan pesan (cyber crime).