JAKARTA-Sejak World Health Organization (WHO) menetapkan penyakit COVID-19 sebagai status pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, seluruh dunia bereaksi cepat untuk mencegah penularan di negaranya.
Indonesia sendiri melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020.
Lantaran angka penularan di Indonesia semakin bertambah maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan (Kemnkes) dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19.
Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19.
Namun dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Komentari tentang post ini