Beleid baru dengan menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% ibarat mimpi buruk bagi tax heaven countries.
Sisi lain, bagi perusahaan raksasa digital membuktikan bahwa negara kaya menyadari betul terjadinya praktek ketidakadilan sistem pemungutan pajak Internasional yang selama ini diterapkan didunia.
Ditengah pandemi merajalela, harga minyak turun yang berakibat pada melemahnya ekonomi dunia, membuat kelompok negara kaya bersepaham untuk mereformasi perpajakan di perusahaan digital.
Pertemuan bersejarah yang diselenggarakan di sebuah rumah megah dekat Istana Buckingham di pusat kota London, adalah pertama kalinya para menteri keuangan negara G7 bertemu tatap muka sejak pandemi melanda.
Pertemuan yang dipimpin Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak ini menjadi sejarah baru dalam reformasi perpajakan setelah kebangkitan era digital melanda dunia.
Dengan adanya kesepakatan ini maka Negara-negara surga pajak (tax heaven countries), tidak lagi hanya berdasarkan modal kertas untuk menopang pembiayaan pembangunannya.
Mereka harus mencari alternatif baru untuk membiayai pembangunannya, tidak sekedar menjadi penampung perusahaan fiktif.
Demikian juga, perusahaan raksasa digital tidak bisa lagi menghindar pajak pada negara-negara yang menikmati fasilitas layanan digital yang mereka berikan. (ada atau tidak ada kantor fisik akan dikenakan pajak dari laba yang mereka peroleh dimana mereka memberikan jasa layanan digital).












