Bahkan Negara-negara yang telah membuat aturan sendiri atas pajak digital segera melakukan amandemen atau revisi perlakuan perpajakannya sesuai kesepakatan tersebut.
Sedangkan buat negara berkembang, segera mendata keberadaan perusahaan raksasa digital seperti: Google, Facebook, Amazon, Apple, Microsoft dll., agar mimpi mendapatkan berkah dari kesepakatan Inggris ini terealisasi.
Jangan berpikir lagi untuk menggeser laba ke negara surga pajak, karena ini adalah kesepakatan global. (dimana-mana dipajaki dengan pagu bawah yang telah disepakati).
Poin-poin diatas sebagai gambaran apabila kelanjutan pembicaraan Kelompok G7 ini mendapat dukungan negara-negara yang tergabung dalam kelompok G20 (termasuk Indonesia) yang nanti akan digelar di Venesia-Italia Juli mendatang.
Sebagai bagian dari kelompok G20, Indonesia harus proaktif untuk mengatakan pada dunia bahwa Indonesia adalah salah satu pangsa pasar terbesar dari perusahaan raksasa digital.
Indonesia harus berani mendeclear sebagai negara yang menjadi sasaran produk raksasa digital.
Karenanya, bayarlah pajak sesuai kesepakatan global.
Untuk itu, pemerintah Indonesia harus mendukung kesepakatan ini.
Hal ini sangat penting untuk menambah pundi-pundi APBN demi membiayai pembangunan ditengah kondisi keuangan yang tidak memadai ini.












