Apalagi, perusahaan raksasa digital telah banyak mengeruk keuntungan dari Indonesia.
Guna menyambut aturan baru ini maka Pemerintah dan DPR menyiapkan regulasi atas pajak penghasilan, selain PPN yang telah dikenakan selama ini yakni 10%.
Peluang ini sesegera mungkin ditangkap demi menambah penerimaan untuk membiayai pembangunan.
Langkah ini dibarengi penghentian sementara revisi UU KUP (Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan) sambil menunggu keputusan final atas pajak raksasa digital.
Mengingat Inggris dan Perancis siap merevisi UU Pajak Digital yang telah mereka tetapkan.
Kalaupun di bahas segera memasukan poin-poin penting kesepakatan di Inggris khususnya tentang tarif pajak atas laba perusahaan digital.
Pemerintah Indonesia segera melakukan lobi politik terhadap kesepakatan Inggris ini.
Lobi ini terutama kepada negara anggota G20, untuk nantinya dibahas di Pertemuan G20 Juli mendatang.
Langkah lobi politik kepada negara G7 sangatlah penting untuk mendapatkan gambaran secara mendalam tentang poin-poin yang dihasilkan.
Isu tarif pajak minimum 15 persen bagi perusahaan digital pernah disuarakan jaman kepemimpinan Presiden Donald Trump. Namun ini sempat ditentang.
Trump berpendapat bahwa sangat tidak adil menerapkan pajak begitu besar.












