Apabila MINE mendapatkan restu dari OJK, maka pelaksanaan IPO bisa dilakukan selama kurun 4-6 Maret 2025, penjatahan pada 6 Maret 2025, pendistribusian saham secara elektronik pada 7 Maret 2025 dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan terlaksana pada 10 Maret 2025.
Rencananya, sebesar 48 persen dari dana hasil IPO —setelah dikurangi biaya-biaya emisi— akan digunakan untuk belanja modal (capex) berupa pembelian alat berat yang baru, guna dapat mendukung kegiatan operasional MINE dalam rangka meningkatkan produksi PT Weda Bay Nickel (WBN).
Sementara itu, sebesar 11 persen atau setara Rp14 miliar akan dimanfaatkan untuk pembelian aset tetap berupa lahan dan bangunan milik Sinjo Jefry Sumendap yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham pengendali (PSP) MINE.
Sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan dalam upaya mendukung aktivitas dalam pengerjaan proyek WBN.