JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI akan melakukan pembatasan jumlah Angkutan Barang selama bulan Ramadhan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya, maka perlu ada aturan tentang pembatasan jumlah angkutan barang.
“Data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Kami ingin meminimalisir angka kecelakaan tersebut,” kata Dudy sembari menambahkan bahwa waktu pembatasan berlangsung selama 16 hari.
Menurut Menhub, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pemerintah demi keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.
“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta arus balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” jelas Menhub dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Lebaran 2026.















