“Kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.
Menurut Dudy, Pemerintah sengaja mempercepat terbitnya kebijakan itu agar memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, sehingga seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.















