JAKARTA-Pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta sangat gencar dilakukan developer swasta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 15 tahun. Penyebabnya lahan pemukiman semakin terbatas di Jakarta. Ditambah lagi harga tanah semakin mahal. Sementara jumlah penduduk semakin bertambah sedangkan kebutuhan perumahan semakin meningkat.
Sementara itu warga dan konsumen yang selama ini tinggal di rumah horisontal masih belum bisa meninggalkan kebiasaannya ketika tinggal di apartemen.
“Padahal, status kepemilikan lahan dan bangunannya sangat berbeda, konsumen merasa tertipu, sehingga hal ini perlu dijelaskan secara mendetail kepada masyarakat,” kata Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Eddy Kuntadi kepada wartawan usai pembukaan Forum Diskusi Hukum Kadin DKI Jakarta, Senin (14/5/2018).
Dia menjelaskan permasalahan tersebut telah diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 20/2011 tentang tentang Rumah Susun. Akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat terhadap aspek kepemilikan rumah susun maupun apartemen, tidak sedikit terjadi konfiik antara penghuni dengan pengelola gedung.
Menunjuk data dari Colliers lntemational Indonesia Jumlah pasokan apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 diperkirakan mencapai 28 ribu unit, melonjak 45,4 persen dari tahun sebelumnya, yakni hanya 19 ribu unit.
Meskipun sedikit mengalami kelesuan akibat perlambatan ekonomi domestik, pasokan apartemen dari para pengembang masih cukup tinggi. Namun, pada 2018 pasokan apartemen diperkirakan bakal turun sekitar 13,3 persen menjadi 24 ribu unit.















