Sementara jumlah apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 meningkat sekitar 16 persen menjadi sekitar 204 ribu unit dari tahun sebelumnya 176 ribu unit, dan pada 2018 bangunan vertikal, seperti apartemen ini banyak yang tidak digunakan maupun disewakan. Namun, kebijakan penerapan pajak apartemen menganggur ini ditunda karena memberatkan para pengembang yang unitnya banyak belum terjual.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Bugi P. Dewanto, mengatakan Forum Diskusi Hukum ini merupakan wadah bagi berbagai pihak atau stakeholder terutama dalam menyikapi berbagai aspek permasalahan yang terjadi. “Sehingga Develover/Pengembang bisa menampung apa yang diinginkan konsumen dan bertanggung jawab dengan fasilitas yang sudah dipasarkan, disisi lain konsumen menjadi cerdas dalam memahami seluk beluk jual beli apartemen,” katanya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Sri S Suhartono, SE, MM, mengatakan maraknya pendirian apartemen di Jakarta saat ini perlu dibarengi dengan kesadaran soal hukum dan informasi yang benar. Sehingga perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi jelas dalam kepemilikannya.
“Dengan demikian konsumen tidak merasa dibohongi,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, KADIN DKI Jakarta berharap melalui Forum Diskusi Hukum ini dapat merumuskan masukan untuk perbaikan kebijakan pemerintah yang lebih kondusif, khususnya terhadap pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta. ***















