“Mereka tidak bisa ke ladang karena jalan diputus dan diportal oleh pihak PT TPL. Tanaman mereka juga sebagian sudah dirusak oleh pihak PT TPL,” kata Pastor Walden.
Sambil menunggu aktivitas warga ke ladang normal kembali, para pastor, bruder dan frater berjubah coklat itu membawa sembako untuk dibagikan ke seluruh warga Lamtoras Sihaporas.
Sebagai informasi, OFM Cap adalah akronim untuk Ordo Fratrum Minorum Capuccinorum, yang berarti Ordo Saudara Dina Kapusin, sebuah tarekat religius Katolik yang didirikan berdasarkan semangat dan gaya hidup Santo Fransiskus dari Assisi pada tahun 1525 di Italia.
Ordo Saudara Dina Kapusin, satu tarekat religius dalam Gereja Katolik yang didasarkan pada prinsip hidup Fransiskan seturut teladan Santo Fransiskus dari Assisi. Setiap anggota Ordo Saudara Dina Kapusin yang mengucapkan kaul kekal disebut sebagai seorang Kapusin.
Ordo Kapusin mulai berkarya di Indonesia, yakni di Singakwang, Kalimantan Barat, sejak 1905. Ordo Kapusin kemudian dimekarkan menjadi 3 provinsi: Medan, Sibolga, dan Pontianak.
Korban Kriminalisasi
Mangitua sendiri menjabat vorhanger atau kepala gereja stasi Gereja Katolik Santo Yohanes Sihaporas, saat ditangkap dan terpenjara selama 1 tahun akibat kriminalisasi oleh PT TPL pada tahun 2004.















