Mangitua sendiri pernah ditangkap polisi saat bertani pada 6 September 2004. Sepanjang perjuangan memuntut pengembalian tanah adat Sihaporas, pihak PT TPL telah empat kali melakukan kriminalisasi, yakni tahun 2003 terhadap Arisman Ambarita.
Lalu penangkapan Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita, pada 6 September 2004. Kemudian penangkapan Sekretaris Umum Lamtoras Thomson Ambarita, dan Bendahara Umum Lamtoras Jonny Ambarita, September 2019.
Selanjutnya penangkapan empat orang lagi, Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita (ditangkap kali kedua), kemudian Parando Tamba, dan Giovani Ambarita.
Mereka ditangkap dinihari. Jonny Ambarita adalah adik kandung Mangitua, saat ini masih terpenjara di LP Pematangsiantar. Giovani Ambarita, anak bungsunya, yang ditangkap polisi bersamaan dengan Jonny, telah lebih duluan bebas dari penahanan pada awal 2025.
Sebelumnya, Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sihotang membantah karyawan perusahaannya disebut menyerang warga Desa Sihaporas.
Menurutnya, warga justru menghadang dan memblokade jalan dengan kayu gelondongan dan membakar dua unit mobil operasional.
Menurut Salomo, banyak di antara karyawan TPL yang terluka akibat lemparan batu.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemanenan dan penanaman pohon,” ujar Salomo dikutip dari Tempo.















