Namun kata Ardy, surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran.
Pasalnya, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Hal ini berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Jadi, aset kripto milik klien saya adalah produk legal. Dan klien kami sama sekali tidak pernah di infokan maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil oleh OJK ini,” tegasnya.
Terkait dengan informasi mengenai penjualan produk aset kripto kliennya yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Ardy menegaskan informasi itu tidak tepat.
Menurutnya, produk aset kripto milik kliennya diperdagangkan melalui PT Indodax Nasional Indonesia.
Indodax merupakan Market Place yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahkan aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan melalui 9 exchange lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.