Menurut Manajemen MPPA, jumlah saham yang diterbitkan akan disesuaikan dengan keperluan dana Perseroan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK HMETD. Dalam hal setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.












