JAKARTA-Perwakilan masyarakat adat dari Kawasan Danau Toba yang terdiri dari 5 Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, KabupatenTapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir, Kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran terkait Hak Asasi Manusia yang dialami oleh masyarakat adat.
Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sampai hari ini belum mendapat solusi yang berpihak kepada masyarakat adat.
Komunitas adat yang selama 30 tahun lebih berjuang mempertahankan wilayah adatnya dari PT. TPL, kerap mengalami kasus kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi, terutama dari pihak kepolisian.
Atas dasar kejadian itulah masyarakat adat yang datang dari kawasan Danau Toba, mengadukan persoalan yang sedang dialami masyarakat, sekaligus menindaklanjuti kasus-kasus yang sebelumnya sudah diadukan oleh perwakilan Masyarakat Adat ke Komnas HAM.
Pertemuan ini di terima oleh Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM dan Sandra Moniaga Komisioner sebagai Komnas HAM beserta jajarannya.
Komentari tentang post ini