Selain pelarangan mendirikan rumah, masyarakat adat natinggir juga mengalami kehilangan mata pencaharian utama mereka sebagai petani haminjon (kemenyan) sejak kehadiran perusahaan di wilayah adat mereka.
Mewakili komunitas adat Ompu Panggal Manalu juga menegaskan kehadiran perusahaan ini sama sekali tidak memberi manfaat kepada masyarakat secara langsung, malah menimbulkan gesekan yang semakin kuat di antara sesama masyarakat.
Senada dengan itu perwakilan komunitas masyarakat adat Huta Napa Godang, menerangkan bahwa kehadiran PT. TPL di kawasan wilayah adat Napa Godang semakin membuat gesekan antar sesama masyarakat yang ada di kawasan Huta Napa semakin tinggi serta penurunan hasil kemenyan secara drastis menurun akibat pembukaan lahan hutan secara besar besaran oleh PT. TPL.
Dari komunitas Janji Maria juga menerangkan keterbatasan lahan pertanian yang mereka alami akibat pelarangan yang dilakukan oleh PT TPL untuk masyarakat yang ingin membuka lahannya.
Dari komunitas adat Huta Matio juga berkeluh soal kehadiran TPL yang mengakibatkan rusaknya sumber mata air, tanaman masyarakat mengalami penurunan karena keberadaan pohon eucalyptus yang sangat berdekatan dengan lahan masyarakat adat serta perampasan wilayah adat.
Komentari tentang post ini