Senada dengan itu perwakilan komunitas masyarakat adat Huta Napa Godang, menerangkan bahwa kehadiran PT. TPL di kawasan wilayah adat Napa Godang semakin membuat gesekan antar sesama masyarakat yang ada di kawasan Huta Napa semakin tinggi serta penurunan hasil kemenyan secara drastis menurun akibat pembukaan lahan hutan secara besar besaran oleh PT. TPL.
Dari komunitas Janji Maria juga menerangkan keterbatasan lahan pertanian yang mereka alami akibat pelarangan yang dilakukan oleh PT TPL untuk masyarakat yang ingin membuka lahannya.
Dari komunitas adat Huta Matio juga berkeluh soal kehadiran TPL yang mengakibatkan rusaknya sumber mata air, tanaman masyarakat mengalami penurunan karena keberadaan pohon eucalyptus yang sangat berdekatan dengan lahan masyarakat adat serta perampasan wilayah adat.
Tidak luput juga persoalan kekerasan dan intimidasi yang di alami oleh masyarakat adat Natumingka yang masih baru terjadi, disampaikan kepada pihak Komnas HAM agar segera di tindak lanjuti oleh kepolisian.
Turut juga hadir masyarakat adat Huta Sigalapang dan Huta ginjang yang berkonflik dengan klaim Kawasan Hutan Negara agar mendapat perhatian dari Komnas HAM.
Dari Komnas HAM merespon kasus pengaduan ini dengan meminta Data pendukung untuk melengkapi data yang sudah dimiliki sebelumnya oleh Komnas HAM agar bisa menindak lanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. TPL.