KUALA LUMPUR-Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong berhasil meyakinkan para Menteri negara anggota ASEAN bahwa penempatan minuman beralkohol (minol) tetap dalam kelompok General Exemption List (GEL).
Dengan demikian, minol tetap diberlakukan bea masuk.
“Keberhasilan ini merupakan upaya Pemeritah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol,” tegas Mendag, pada Pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-29 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (22/8).
Menurutnya, perjuangan mempertahankan pengenaan bea masuk bagi minol ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol.
Karena itu, aturan ini tetap akan dipertahankan.
Selain Minol, Indonesia juga telah berhasil mempertahankan beras dan gula untuk tetap dapat dikenakan tarif atau bea masuk karena kedua komoditas tersebut merupakan produk strategis dan sensitf bagi Indonesia.
Komentari tentang post ini