JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Salah satu poin utama yang mendapat perhatian adalah peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah selama enam bulan, yang dinilai sebagai langkah maju dalam perlindungan pekerja.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menyambut baik terbitnya PP ini yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
“Kami menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mencakup Perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.
ASPIRASI menganggap kebijakan ini menjadi langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja/Buruh.
Di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.
“Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan,” imbuh Mirah.














