Kemudian Mirah menjelaskan Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya yaitu di PP 37 tahun 2021 dengan Peraturan perubahan yang diatur di PP No. 6 Tahun 2025 dimana mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Beberapa point perubahan yang menjadi sorotan Utama dari ASPIRASI adalah
Perihal iuran
Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021 iurannya sebesar 0.4 persen dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan pendanaan program JKP sedangkan di PP No.6 tahun 2025 iurannya menjadi turun sebesar 0.36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama.
hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.
Manfaat iuran
Pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 Bulan berturut turut sampai terjadi PHK.
Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan.
Perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut artinya sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan diatas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, hal ini membantu merubah kearah perbaikan kepada Pekerja/Buruh.













