Nilai manfaat
Dalam PP 37 Tahun 2021 uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 Bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut : 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama , untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan,sebesar 60 persen,ini akan membantu untuk mempertahankan hidup Pekerja/Buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.
Selain itu ada informasi akses untuk pasar petugas melalui sistim informasi ketenagakerjaan.
Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 lebih diperjelas layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dilakukan sama yaitu oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan tapi ada tambahan lagi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan juga Kabupaten, Kota melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Hal ini memperjelas bukan hanya di pusat tapi juga di Profinsi dan Kabupaten, Kota juga tersedia , kawan kawan buruh/pekerja dapat informasi pasar kerja dari Profinsi,Kabupaten, Kota yang menyediakan untuk itu.
Mirah juga terus mengharapkan adanya perbaikan agar pekerja terus mendapatkan haknya,di perlakukan secara layak dan berkeadilan ,kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, menyediakan lapangan pekerjaan dimana saat ini sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan.













