JAKARTA-Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari BI menggantikan Halim Alamsyah. Pengangkatan Mirza sebagai anggota Dewan KomisionerOJK Ex Officio dari BI didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2015 tanggal 23 Juli 2015. Mirza Aditswara dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (20/8).
Acara pelantikan ini dihadiri sejumlah pimpinan lembaga seperti Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, pimpinan dan anggota lembaga legislatif serta kalangan pelaku industri jasa keuangan.
Kehadiran Mirza Aditswara dalam Dewan Komisioner OJK saat ini melengkapi formasi Dewan Komisioner OJK yang terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon, Anggota DK OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani, Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota DK OJK Merangkap Ketua Dewan Audit Ilya Avianti dan Anggota DK OJK Ex – Officio Kemenkeu Mardiasmo.
Sesuai Undang-undang OJK No.21/2011 tentang OJK pada Pasal 10 susunan Dewan Komisioner OJK terdiri dari seorang anggota Ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI dan seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan setingkat Eselon I.
Komentari tentang post ini