Oleh: Juliaman Saragih
Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah menetapkan 30 orang kandidat hasil seleksi tahap III.
Mengulang misteri hasil seleksi tahap II yang mengeliminasi 5 diantara 7 petahana DK OJK. Ternyata misteri ini berlanjut seturut hasil seleksi tahap III.
Idealnya, ada beberapa kandidat untuk masing-masing industri perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank (IKNB), dan komisioner lainnya sesuai bidang keahliannya.
Faktanya, hasil seleksi tahap III tidak menyisakan satupun perwakilan industri asuransi dan dana pensiun. Misteri melahirkan sejarah baru dalam pengelolaan industri jasa keuangan di Indonesia, yakni tidak adanya representasi pelaku/ regulator industri asuransi dan dana pensiun dalam struktur DK OJK generasi kedua.
Jaman dulu ada insurance commisioner yang kemudian berubah menjadi Direktur Asuransi, berlanjut menjadi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)-Bapepam dan akhirnya OJK generasi pertama.
Sekedar catatan, aset asuransi per September 2016 sebesar 672, 48 Triliun atau 36,2% dari total aset IKNB. Jika termasuk aset BPJS Kesehatan, total aset industri asuransi 945,08 Triliun atau 50,93% dari total aset IKNB.
Komentari tentang post ini