JAKARTA – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai UU Minerba yang baru disahkan paripurna DPR, Selasa (18/2), seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta.
Ia mengkhawatirkan SDA nasional yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, malah malah didominasi dan dikuasai oleh beberapa badan usaha swasta.
Pasalnya, lebih dari 3 pasal mengatur tentang pemberian prioritas IUP kepada swasta, disamping untuk ormas keagamaan dan UMKM.
Mulyanto melihat penambahan klausul di Pasal 51A dan 51B dan 60A dan 60B terkait pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi atau dalam rangka hilirisasi sebagai pasal akal-akalan pihak tertentu agar dapat menguasai lahan pertambangan dengan mudah.
Dikhawatirkan regulasi tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini.
“Dengan ekosistem penambangan minerba yang ada, serta sistem pengawasan yang lemah, dikhawatirkan regulasi baru ini makin menjadikan tata kelola minerba nasional bertambah berat,” jelasnya.
Pertambangan yang harusnya dikelola secara profesional dan dengan persyaratan yang ketat, kini dibuat longgar.















