JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Sidang ini diajukan oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane.
Kuasa hukum koalisi, Syamsul Alam Agus, dalam keterangannya menyatakan bahwa pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Beberapa poin yang disoroti antara lain UU 32/2024 dianggap tidak memenuhi : asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan.
“UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, karena tidak memberikan kejelasan arah kebijakan dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu, UU ini juga tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan karena proses penyusunannya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait secara menyeluruh, terutama Masyarakat Adat yang paling terdampak. Asas keterbukaan juga diabaikan karena kurangnya transparansi dalam proses pembentukannya,” ujar Syamsul.
Komentari tentang post ini