Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada hari ini.
Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.
MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Selain itu, Saldi mengatakan, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.
Kemudian, dia menyebutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini.
Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.