Oleh: Anthony Budiawan
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). MK harus menjaga agar tidak ada peraturan dan UU yang melanggar UUD.
Untuk menjalankan fungsinya, MK terdiri dari sembilan (9) hakim, jumlah yang sangat besar dibandingkan potensi jumlah pekerjaan (perkara) yang mungkin bisa dihitung dengan jari.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ini adalah salah satu wewenang yang diberikan UUD kepada MK (Pasal 24C, ayat (1))
Berdasarkan wewenang ini, pertama, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD, meskipun tidak ada pengaduan atau gugatan dari rakyat (masyarakat). Karena MK adalah penjaga Konstitusi.
Kedua, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD atas permohonan rakyat, meskipun itu seseorang. MK tidak perlu bertanya lagi posisi hukum (legal standing) seorang rakyat untuk bisa minta MK menguji sebuah UU terhadap UUD.
Komentari tentang post ini