Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, apabila MK tidak bisa meluruskan semua UU yang bertentangan dengan Konstitusi, maka MK wajib bubar demi menyelamatkan Konstitusi dan UUD. Karena, dengan membiarkan terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi, MK berarti melanggar Konstitusi. Dan menjadi tyranny, sebagai penjaga tyranny.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap UUD, menurut mata dan hati rakyat, akan dimuat di tulisan selanjutnya.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta