“Untuk itu DPD berharap, pilkada serentak ini dikaji dengan matang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan ada tiga opsi pemilu serentak:
Pertama, digelar secara per regional, yaitu setiap provinsi melakukan Pilkada serentak bersamaan dengan Pilkada Kabupaten dan Kota.
Kedua, tidak per hirarki pemerintahan, yaitu provinsi, kabupatan dan kota serentak melakukan Pilkada,
Dan ketiga, per hirarki pemerintahan di mana pilkada gubernur dan bupati/walikota dilakukan serentak.
Untuk opsi pertama berarti ada 33 kali Pilkada, kata Agun lagi, dan dalam setahun berarti 12 bulan dibagi 33, sehingga dalam sebulan akan ada dua sampai tiga kali Pilkada.
“Tidak per hirarki pemerintahan, yaitu setiap provinsi melakukan pilkada serentak bersamaan dengan pilkada kabupaten/kota. Sehingga dalam sebulan akan ada 3 kali pilkada. Kalau begitu, maka bagaimana pengertian serentaknya?” tanyanya.
Sedangkan untuk per hirarki pemerintahan lanjut Agun, yaitu pilkada gubernur serentak, dan bupati dan walikota dilakukan serentak.
Dengan demikian, maka akan ada dua kali pemilu serentak, yaitu pilkada provinsi dan pilkada kabupaten/kota.
Hanya saja di 2019 nanti jika RUU ini diundangkan, maka pada tahun 2019 akan ada dua pemilu serentak, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.











