Sedangkan untuk per hirarki pemerintahan lanjut Agun, yaitu pilkada gubernur serentak, dan bupati dan walikota dilakukan serentak.
Dengan demikian, maka akan ada dua kali pemilu serentak, yaitu pilkada provinsi dan pilkada kabupaten/kota.
Hanya saja di 2019 nanti jika RUU ini diundangkan, maka pada tahun 2019 akan ada dua pemilu serentak, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Kalau pilpres dan pemilu legislatif serentak, maka setiap pemilih harus mencoblos 5 pilihannya di TPS; yaitu Presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II,” imbuh Politisi Golkar ini.
Komentari tentang post ini