JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan seluruh berkas dari pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diterima ke MK, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
“Hari ini, ada 5 pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari 4 perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin),” jelas Fajar kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim,” tambahnya.
Menurut Fajar, fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan pengajuan pada pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.
Komentari tentang post ini