JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015. “Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Pusat, Selasa (29/9).
Seperti diketahui, , UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) digugat oleh pakar komunikasi politik UI Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) UU Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pilkada. Keduanya menilai, pasal-pasal itu telah merugikan hak konstitusional rakyat selaku pemilih dalam pilkada. Dalam materi permohonannya, mereka meminta MK agar mengabulkan tawaran solusinya terhadap permasalahan pasangan calon tunggal, yakni pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. “Namun, Majelis Hakim Konstitusi tidak sependapat dengan pandangan pemohon yang meminta Mahkamah memaknai bahwa frasa ‘setidaknya 2 pasangan calon’ atau ‘paling sedikit 2 pasangan calon’ yang terdapat dalam seluruh pasal yang dimohonkan pengujian dapat diterima dalam bentuk atau pengertian, pasangan calon tunggal dengan pasangan calon kotak kosong yang ditampilkan pada kertas suara,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).













