JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon II).
Keduanya mendalilkan Pasal 222 terkait ambang batas perolehan suara bagi pemilihan presiden (presidential threshold) melanggar hak konstitusional keduanya.
Rizal Ramli selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan bahwa dirinya dan Pemohon II hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu 2024.
Namun keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonan para Pemohon.
“Pokok permohonan pemohon tidak bisa dipertimbangkan. Mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, pada Kamis (14/1/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat hal yang dipermasalahkan kedua Pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma.
Komentari tentang post ini