JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 86/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ardian Aldiano yang merupakan terdakwa penanam 27 tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar biasa seperti rokok guna mengobati sakit kejang yang dideritanya.
Pemohon awalnya tidak kecanduan ganja, tetapi karena penyakitnya, Pemohon menjadi pecandu ganja aktif.
Pemohon ingin pulih dari kecanduannya dengan dibuktikan dengan fotokopi cover Hasil Rekam Medis Pendampingan dan Rehabilitasi Narkotika Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).
Pemohon merasa telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal yang diujikan terutama hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata ‘pohon’ pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika.
Komentari tentang post ini