Ia menjelaskan fenomena perburuan rente di lembaga DPR harus diungkap secara terang benderang dan harus diproses secara hukum siapa pun pelakunya. Menurutnya, korupsi politik sudah kasat mata di DPR, melalui upaya pemanfaatan kewenangan formal yang dimiliki sebagai anggota DPR baik kuasa legislasi, kuasa penganggaran, kuasa pengawasan, maupun kuasa dalam rekrutmen pejabat publik. Benny menguraikan studi yang dilakukan oleh John Girling tahun 1997, Kang tahun 2002, dan Michael Johnston tahun 2005 merefleksikan bagaimana fenomena political corruption, legalise corruption, atau lebih spesifik lagi political party corruption justru masih mendapatkan peluang dalam sistem dan institusi demokrasi yang sedang berkembang. “Singkatnya, ketiga studi itu menyakini korupsi politik bukan semata-mata persoalan moral individual, melainkan problem yang melekat dalam struktur peluang politik yang tersedia,” ungkapnya.















