Dengan demikian tegasnya pengakuan Setnov itu cukup dijadikan sebagai dasar menyidangkan pelanggaran etika yang dilakukannya. “MKD jangan membuat persidangan seperti persidangan pidana yang perlu pembuktian materil secara. Pertanyaannya, apakah dgn ketidak sesuaian rekaman dengan transkrip menghilangkan adanya pelanggaran etika? Apakah durasi rekaman yang semestinya satu jam lebih namun yang diserahkan cuma sebagian menghilangkan pelanggaran etika yang dilakukan Setnov? Jawabannya tentu tidak. Jadi, MKD jangan membuat rakyat kecewa dan pemberantasan mafia berakhir anti klimaks,” tegasnya.
Ferdinand juga mengkritisi pendapat beberapa pihak termasuk kuasa hukum Setnovyang mencoba menggiring opini bahwa rekaman yamg dilakukan oleh Freeport Indonesia adalah ilegal serta melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menegaskan menyamakan rekaman dengan penyadapan merupakan sesat pikir. Logika sesat ini sengaja dibangun untuk kepentingan bandit politik dan mafia. Ini bentuk teror dan ancaman secara psikologis kepada semua pihak yang ingin menegakkan kebenaran dan bentuk perlawanan balik mafia “Merekam dengan menyadap adalah dua hal yang berbeda. Mereka yang menyamakan rekaman dan penyadapan sebaiknya belajar lagi tentang perbedaan keduanya supaya tidak malu maluin,” jelasnya.
Komentari tentang post ini