JAKARTA – Masyarakat minta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menggelar sidang terhadap tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat.
Ketiga anggota dewan telah diadukan sebelumnya.
“Kami mendesak MKD untuk segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR,” kata Ketua NTB Center Sidratahta Mukhtar dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Selain itu NTB Center juga meminta Pimpinan DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MKD, karena MKD adalah alat kelengkapan DPR sebagai lembaga peradilan etik yang harus bekerja profesional dan independen sesuai UU MD3.
Fahri Hamzah mengadukan Sohibul Iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur wahid ke MKD melalui pimpinan DPR RI tanggal 29 April 2016 atas dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Pengaduan itu didasarkan pada pertimbangan tentang penegakkan standar kode etik MKD DPR RI yang semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal etika dan moral anggota DPR.
Komentari tentang post ini