JAKARTA-Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengabulkan permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang meminta untuk dipulihkan nama baiknya sudah tepat. Alasannya hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Maka apa yang dituduhkan pada SN semuanya terbantahkan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adies Kadir di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurut Wasekjen DPP Partai Golkar, MKD mengapresiasi putusan MK. Karena itu pemulihan nama baik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus papa minta saham harus direspon.
“Saya kira keputusan MKD tersebut sudah tepat. Sebab, mengacu pada hasil putusan MK beberapa waktu lalu yang menyatakan alat bukti rekaman yang direkam bukan oleh penegak hukum adalah tidak sah,” tambahnya.
Selain itu, kata anggota Komisi III DPR, tuduhan bahwa SN melakukan pelanggaran etika juga tidak memiliki dasar yang kuat. “Melanggar etika dimananya? Tiba-tiba SN dihakimi dan dijatuhkan harkat serta martabatnya di depan publik, hanya dengan alat bukti rekaman yang pada hari ini benar-benar digugurkan oleh MK,” terangnya.
Jadi, sambung legislator asal Jawa Timur, kalau bicara soal etika itu bisa debatable. “Akan lebih berdosa dan tidak beretika kita kalau terus menerus mendzolimi SN, dimana bukti utama yang diajukan pada saat proses persidangan MKD dulu ternyata tidak sah,” tegasnya.














