Oleh: Gabriel Mahal
Di momen-momen terakhir dan puncak sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR-RI Setya Novanto, jurus pamungkas dikeluarkan Setya Novanto berupa surat pengunduran diri.
Bunyi surat pengunduran diri itu, sebagai berikut: “Sehubungan dengan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR-RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR-RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR-RI Periode Keanggotaan 2014-2019.”
Begitu isi surat pengunduran diri tersebut.
Surat pengunduran tertanggal 16 Desember 2015 tidak ditujukan kepada Pimpinan MKD, tetapi kepada Pimpinan DPR-RI.
Tembusannya saja yang disampaikan kepada Pimpinan MKD.
Jurus Setya Novanto ini langsung mematikan MKD yang belakang ini sudah bersusah bersidang, dan mendapat kecaman, dan sindirin beraneka ragam dari masyarakat.
Setelah diterimanya surat pengunduran diri Setya Novanto ini, MKD membuat keputusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Surahman.
Keputusan tersebut terdiri dari dua poin.
Pertama, Sidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto tertanggal 16 Desember 2015.












