Kedua, terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI Periode 2014-2019. Setelah membacakan keputusan MKD itu, Wakil Ketua MKD.
Perhatikan bunyi keputusan MKD, “…, Sidang MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Yth. Saudara Setya Novanto …”
Jadi, dengan jurus Surat Pengunduran Diri Setya Novanto itu, MKD terjebak dalam pembuatan keputusan menutup sidang tanpa adanya keputusan Setya Novanto telah melanggar Kode Etik atau tidak melanggar Kode Etik tersebut.
Apalagi, dalam surat pengunduran diri tersebut Setya Novanto menyatakan alasan pengunduran diri tersebut bukan karena Setya Novanto mengakui telah melanggar kode etik, tetapi “untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR-RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat”.
Dengan bunyi keputusan tersebut, dan dengan dasar surat pengunduran tersebut, maka sejatinya MKD tidak melahirkan keputusan ada tidaknya pelanggaran etik yang telah dilakukan Setya Novanto.
Keputusan MKD itu tanpa putusan perkara etik.
Yang ada hanyalah pandangan-pandangan, penilaian-penilaian dari para Yang Mulia Anggota MKD, yang belum dirumuskan dan disatukan sebagai satu kesatuan keputusan MKD.












