Seharusnya, mengingat surat pengunduran diri tersebut tidak berisi pengakuan Setya Novanto bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik sebagai alasan pengunduran diri, dan mengingat surat tersebut tidak ditujukan kepada Pimpinan MKD, maka proses persidangan MKD yang mengadili perkara etik tersebut mesti tuntas dengan melahirkan suatu keputusan ada atau telah terjadi pelanggaran etik oleh Setya Novanto, berdasarkan penilaian-penilaian dari semua anggota MKD.
Barulah kemudian mempertimbangkan surat pengunduran diri tersebut dalam menetapkan sanksi kepada Setya Novanto.
Misalnya bunyi keputusan pada penjatuhan sanksinya, sebagai berikut: “bahwa mengingat Yth. Saudara Setya Novanto telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Pimpinan DPR-RI, maka MKD tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi kepada Saudara Setya Novanto.”
Dengan begitu, barulah terang dan jelas MKD tuntas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara etik Setya Novanto tersebut.
Tidak seperti Keputusan MKD yang dibacakan dalam sidang putusan yang sama sekali tidak menunjukkan, menggambarkan ada atau tidak adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.
Jadi, Sidang putusan MKD pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015, tanpa keputusan perkara pelanggaran etik, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai “happy ending” seperti yang diungkapkan Wakil Pimpinan MKD, tetapi “obscure ending” dan berdasarkan Keputusan MKD tersebut Setya Novanto tidak dapat dikatakan telah melanggar etik.*












